Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi yang pekan lalu divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi kembali jatuh sakit dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) terkait isu suap Rp600 juta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami tanya siapa yang menerima (uang)? Dia diam, langsung tegang karene stres. Belum ada nama yang disebut, Pak Djunaidi sakit lagi," kata salah satu anggota tim Pengawasan, Inspektur Pidsus dan Datun, Ketut Widhiana Sulatra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. Pemeriksaan Djunaidi pada hari ini merupakan kelanjutan pemeriksaan pada Selasa, 2 Mei yang terhenti karena mantan Dirut Jamsostek itu mengaku menderita vertigo atau pusing-pusing dan keluhan sakit pinggang bila terlalu lama duduk. Keluhannya itu dijelaskan dalam surat keterangan dokter dari RS Pusat Pertamina dan pemeriksaan dokter Rutan Kejagung. Pada hari ini, Djunaidi yang masih menjalani penahanan di Rutan Kejagung itu diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB oleh tim yang dipimpin langsung oleh JAM Was Achmad Lopa. Dalam pemeriksaan, lanjut Sulatra, Djunaidi belum merujuk satupun nama jaksa yang disebut-sebut sebagai penerima uang seperti yang disebutkannya usai sidang pada Kamis (27/4) lalu. "Kita tanya nama Andi Syarif, dia bilang tidak ada," katanya. Karena keadaan terperiksa yang sakit dan tidak memungkinkan diklarifikasi lebih lanjut, tim Pengawasan memutuskan pemeriksaan dilanjutkan bila kondisi Djunaidi pulih. Usai diperiksa tim Pengawasan, Djunaidi yang didampingi kuasa hukumnya Panji Prasetyo bergegas menuju Rutan Kejagung tanpa mau menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang mengerubunginya. Djunaidi yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam dan celana putih itu mengatakan, dirinya tidak mau berkomentar seputar materi pemeriksaan. Pria asal Palembang itu menyalahkan pemberitaan media massa yang dianggap tidak berpihak kepada kebenaran. "Kalau ngomong, nanti nulisnya salah lagi. Wartawan tidak mencari kebenaran," ujarnya. Tim yang dipimpin JAM Was Achmad Lopa itu memeriksa Djunaidi karena mengatakan JPU yang menangani perkaranya telah menerima suap Rp600 juta. Pernyataan itu dikatakan Djunaidi usai divonis pidana delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu (27/4), karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) yang berisiko tinggi dari empat perusahaan yang total nilainya Rp311 miliar. Selain mengklarifikasi pernyataan Djunaidi, tim Pengawasan juga akan memeriksa lima JPU perkara itu, yakni Heru Chairuddin dan Pantono dari Pidsus Kejaksaan Agung, MZ Idris dan Pidsus Kejati DKI Jakarta serta Cecep S dan Burdju Ronni dari Pidsus Kejari Jakarta Selatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006