Modus yang dilakukan yakni keduanya menerima barang hasil curian yang kemudian ditukar dengan ganja.
Jayapura (ANTARA) - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota menangkap dua warga Papua Nugini (PNG) yang menjadi penadah barang curian di Dok IX Pasar Inpres, Distrik Jayapura Utara, Jayapura, Papua.
 
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon, di Jayapura, Rabu, mengatakan barang-barang yang ditampung kedua WN PNG kemudian ditukar dengan ganja yang dibawa dari negaranya.
 
Dua WN PNG yang ditangkap yaitu GY (19) dan RY (28) saat ditangkap juga diamankan berbagai jenis barang yang diduga merupakan hasil curian.
 
Terungkapnya kasus tersebut, setelah adanya informasi tentang kawasan yang diduga dijadikan tempat barter barang hasil curian dengan narkotika jenis ganja.
 
Setelah dilakukan pendalaman, Senin (12/12), anggota menangkap dua WN PNG yang berada di rumah warga.
 
"Modus yang dilakukan yakni keduanya menerima barang hasil curian yang kemudian ditukar dengan ganja," kata Mackbon.
 
Kombes Victor Mackbon menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu delapan sepeda motor berbagai merek, satu unit motor laut merek Yamaha Enduro 60 PK, satu unit papan panel solar sel, satu unit genset merek Motoyama, satu unit adaptor merek Matsunaga Stavol, satu unit AC Panasonic 1 PK lengkap (outdoor-indoor), satu buah handphone merek Samsung warna biru, satu unit laptop merek Toshiba dan 12 plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh setelah menukarnya dengan ganja dan itu sudah sering dilakukan, sehingga anggota akan mendalaminya.
 
"Anggota akan terus melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga merupakan hasil curian guna mengungkap jaringan tersebut," kata Mackbon.
 
Ditambahkan, kedua WN PNG masuk ke Jayapura melalui jalur laut dengan membawa ganja dan kembalinya ke PNG membawa berbagai barang yang diduga hasil curian.
 
Kedua WN PNG akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon.
Baca juga: Sidang kasus 13 nelayan di PNG kembali ditunda
Baca juga: PLBN Skouw Jayapura resmi dibuka aktivitas masyarakat berjalan normal

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022