Yogyakarta (ANTARA) - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk mencegah dan melakukan penanganan saat muncul kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu, mengatakan anggota Satgas PPKS ditetapkan sebanyak tujuh orang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa.

"Satgas ini memastikan bahwa UPN Veteran Yogyakarta memiliki komitmen penting untuk mengamankan dan menyamankan semua civitas akademika dari potensi kekerasan seksual," kata dia. 

Menurut dia, pembentukan Satgas PPKS mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Selain melaksanakan amanat Permendikbud, kata dia, pembentukan satgas sekaligus wujud implementasi UPN sebagai kampus bela negara.

"Satgas PPKS saya harapkan bisa segera bekerja dengan menyesuaikan pedoman yang ada terkait penanganan kekerasan seksual," ujar dia.

Irhas menuturkan potensi kekerasan seksual pernah dan dapat terjadi di berbagai kampus di Indonesia, bahkan kampus di seluruh dunia baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat.

Sebelum Permendikbud tentang PPKS terbit, dia mengakui kasus kekerasan seksual pernah terjadi di kampus UPN "Veteran" Yogyakarta.

Meski demikian, dia mengklaim komisi pertimbangan kampus saat itu sigap menangani dengan baik hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Baca juga: KemenPPPA pendampingan korban kekerasan seksual Jakarta Barat

"Memang pernah terjadi dan kami tangani dengan baik. Ada pelanggaran ringan yang sudah diselesaikan," ujar dia.

Sebelumnya, kata dia, UPN telah memiliki peraturan rektor tentang kode etik untuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang dinilai mampu merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Sekali lagi bukan berarti kepedulian kami terhadap keamanan dan kenyamanan kampus baru kali ini kami laksanakan. Terbentuknya satgas ini semakin menegaskan bahwa kami peduli terhadap penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," ucap dia.

Baca juga: Pakar ungkap kejanggalan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi

Terkait berbagai perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual, kata Irhas, akan merujuk Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

Dalam pasal itu, perkara yang dikategorikan kekerasan seksual di antaranya menyampaikan ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Berikutnya, menatap korban dengan nuansa seksual, hingga mengirim pesan, lelucon berupa gambar, audio, video yang bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

Mengingat luasnya batasan kategori kekerasan seksual, menurut dia, satgas memungkinkan mengundang ahli untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak.

Baca juga: Komnas Perempuan kampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan

"Satgas membuat laporan kepada rektor untuk memastikan bahwa proses sudah berjalan. Bahkan ada pelanggaran atau tidak enam bulan harus sudah ada laporan," ujar Irhas.

Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti mengatakan satgas akan memberikan edukasi kepada seluruh civitas di UPN untuk bersama mencegah kekerasan seksual.

Selain itu, pihaknya akan berupaya membangun kepercayaan kepada seluruh civitas akademika, khususnya korban bahwa satgas mampu menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang dihadapi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan seksual diawali dari cara berpikir

Ia berharap para korban nantinya dapat bercerita kepada satgas sehingga kasus yang dihadapi bisa selesai tanpa harus mengekspose di media sosial.

"Mereka bisa menyelesaikan kasusnya tanpa harus mengekspose dirinya keluar karena kalau sudah terekspose justru nanti beban mental mereka semakin berat," kata Ida.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022