Palangka Raya (ANTARA) - Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Rini Suryani mengatakan 500.000 pekerja formal di Provinsi Kalimantan Tengah telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"Sampai triwulan empat saat ini, 51 persen lebih atau sekitar 500.000 pekerja formal di Kalteng telah terlindungi program jamsostek dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Rini di Palangka Raya, Kamis malam.

Namun, dari sektor pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah di Kalteng baru 12 persen yang terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan Rini saat acara pertemuan dengan sejumlah jurnalis media massa di "Kota Cantik" Palangka Raya.

Baca juga: 100 UMKM-pekerja rentan didaftarkan jadi peserta jamsostek

Baca juga: Program BPJAMSOSTEK lindungi 26.808 petani di Kabupaten Bekasi


"Saya berharap rekan-rekan media massa juga terus menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat jamsostek bagi para pekerja" kata Rini.

Untuk mendukung perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bermitra dengan 122 pusat layanan kesehatan di seluruh wilayah Kalteng. Layanan ini dapat diakses kapanpun tanpa ada batasan biaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menambahkan, pihaknya mempunyai tugas untuk memastikan pekerja dapat hak perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja.

"Kami juga meminta media massa selaku alat kontrol sosial, dapat mengajak saudara dan teman serta masyarakat sekeliling menjadi peserta BPJAMSOSTEK guna melindungi diri dari potensi dan ancaman kecelakaan kerja," katanya.

Budi mengatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan rugi. Khusus bagi pekerja informal atau BPU (bukan penerima upah), hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan telah mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pada jaminan kematian, santunan yang didapat ahli waris senilai Rp42 juta dan untuk kecelakaan kerja, nilai biaya pengobatan tidak ada batasan.

Sentra itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi mengatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan suatu kewajiban.

"Mendapat perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Terutama pekerja formal atau penerima upah. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Farid menambahkan, pihaknya juga terus mendorong pekerja formal dan informal di Kalteng menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan perusahaan untuk memastikan seluruh karyawannya terlindungi program Jamsostek. Dengan nilai iuran yang minimal bisa mendapat manfaat maksimal," katanya.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK beri sembako dan multivitamin kepada pekerja B3

Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban ledakan tambang dapat perawatan maksimal

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022