Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim), Eurico Gutteres, Kamis malam mulai dieksekusi di LP Cipinang dan menempati salah satu blok baru di tempat tersebut. "Pak Eurico ditempatkan di Blok baru B tipe 5," kata PLH Kepala LP Cipinang, Gunadi di Jakarta. Disinggung mengenai penempatan Eurico tersebut memiliki kekhususan atas status tapol (tahanan politik), Gunadi mengatakan pihaknya tidak memberikan klasifikasi semacam itu terhadap Eurico yang baru-baru ini terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. "Rekan satu selnya juga dari NTT tapi terpidana tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM atau apa," kata Gunadi merujuk pada Jones, rekan satu sel Eurico. Eurico dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran berat hak azasi manusia (HAM) Timtim pasca referendum 1999 yang dimenangkan kelompok pro-kemerdekaan, dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, Eurico diterbangkan dari Kupang ke Jakarta didampingi pengacara dan Charles de Fatima dari Kejati NTT. Penyerahan Eurico kepada pihak LP Cipinang sekitar pukul 19.00 WIB itu dilakukan oleh eksekutor dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang diketuai I?Ketut Murtika dengan didampingi para jaksa penuntut umum kasus HAM. Dari 18 orang yang dituntut sebagai pelaku pelanggaran berat HAM di Timor Timur, di antaranya terdapat 16 anggota aparat militer dan aparat kepolisian Indonesia, tetapi yang dihukum sampai tingkat kasasi adalah Eurico dan mantan Gubernur Timtim Abilio Soares. Namun, Soares yang divonis sepuluh tahun dan enam bulan penjara di tingkat pertama pun akhirnya dibebaskan saat Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan oleh MA. Tersangka lainnya yang dibebaskan di tingkat kasasi antara lain Kapolres Dili Hulman Goeltom, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Mantan Komandan Distrik Militer 1627 Timor Timur Letnan Kolonel Inf Sudjarwo juga divonis bebas oleh MA di tingkat kasasi setelah divonis lima tahun penjara di tingkat pertama sementara Mayjen TNI Adam R Damiri, Pangdam IX Udayana divonis bebas sejak di tingkat pengadilan negeri. Eurico yang sempat menggelar jumpa pers itu mengatakan, dirinya siap menempati Cipinang untuk 10 tahun mendatang. "Mudah-mudahan saya bisa menentukan apa selanjutnya yang harus saya lakukan," katanya. Disinggung mengenai hubungannya dengan Abilio Soares yang juga pernah mendekam di LP Cipinang, Eurico mengatakan mantan Gubernur Timtim itu masih berhubungan baik dengannya. "Tadi Pak Soares sempat mengantar ke Bandara El Tari, Kupang," kata pria yang mengenakan jas Tais (kain tenun ikat khas Timor) itu. Bukti baru atau novum yang nantinya akan diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK)?perkaranya, menurut Eurico, di antaranya berdasarkan berkas PK Abilio Soares yang diterima MA.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006