Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin mengungkapkan upaya institusinya dalam penyelamatan kerugian negara sepanjang tahun 2022 sedikitnya mencapai Rp555 miliar.

"Jumlah tersebut diselamatkan dari hasil akumulasi kinerja bidang pidsus (pidana khusus) maupun datun (perdata dan tata usaha negara) seluruh jajaran kejari kabupaten/kota maupun Kejati NTB," kata Sungarpin dalam konferensi pers akhir tahun di Mataram, Senin.

Dari jajaran kejaksaan yang bertugas di bidang pidsus, jelas dia, tercatat penyelamatan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

"Sisanya bidang datun. Ini paling banyak, Rp535 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, Sungarpin menyampaikan perihal jumlah penanganan perkara aelama tahun 2022. Untuk bidang pidsus sudah ada 30 perkara yang dieksekusi, 27 perkara masih proses penyidikan, dan 30 lainnya telah masuk penuntutan.

Sungarpin menyampaikan kinerja jaksa di bidang datun pada tahun 2022 yang telah mencatat ada pemberian pendampingan hukum terhadap 136 persoalan dan pendapat hukum delapan perkara.

Kemudian, peran jaksa pengacara negara melalui tindak lanjut adanya surat kuasa khusus (SKK) telah memberikan penyelesaian terhadap 84 persoalan hukum.

"Jadi, Rp535 miliar itu hasil penyelamatan kerugian negara, salah satunya dari adanya SKK yang kami terima," ucapnya.

Dengan nominal penyelamatan kerugian negara yang cukup fantastis itu, Sungarpin menegaskan bahwa jajaran kejaksaan di NTB berkomitmen untuk terus menunjukkan kinerja terbaiknya.

"Kinerja terbaik tentunya tidak lepas dari adanya dukungan masyarakat. Untuk itu, besar harapan kepada masyarakat tetap memberikan dukungan agar kami terus bisa memberikan yang terbaik," katanya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022