Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, memberikan penghargaan khusus untuk tiga bocah yang telah berhasil menggagalkan upaya pencurian ponsel hingga pelakunya diamankan warga.

"Aksi tiga bocah yaitu Fajar Farulian Lubis,
Muhammad Kienan Abgari dan Muhammad Nazriel Ilham sangat heroik sehingga layak diapresiasi sebagai bentuk mendukung tugas polisi memelihara kamtibmas," kata dia, saat menyerahkan penghargaan di halaman Polsek Banjarmasin Utara, Selasa.

Selain ketiga bocah, salah satu orangtua Erwin Awaludin Lubis juga diberikan penghargaan serupa karena turut mengamankan pelaku dengan sigap.

Sabana berharap apresiasi terhadap masyarakat atas partisipasinya membantu tugas Kepolisian dalam memelihara kamtibmas dapat semakin memotivasi warga lainnya untuk ikut peduli serta mau berperan dalam rangka mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Ditegaskan dia pula, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran serta masyarakat yang peduli dengan keamanan di lingkungannya masing-masing.

"Minimal setiap orang dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, itu yang kami harapkan," jelas Sabana.
Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, memberikan penghargaan untuk orang tua korban, Selasa (20/12/2022). ANTARA/Firman


Diketahui aksi penggagalan pencurian ponsel itu terjadi di Komplek Herlina Perkasa Batu Giok Raya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Minggu (18/12) pagi.

Videonya pun viral di media sosial dan mendapat respon positif masyarakat karena dilakukan oleh ketiga bocah yang rata-rata berusia 10 tahun.

Peristiwa bermula ketika Fajar yang bermain bersama kedua temannya itu didekati pelaku
SP (23) yang kemudian merampas ponsel korban.

Namun korban melawan dan langsung berteriak dibantu juga kedua temannya hingga orang tua mereka datang menangkap pelaku.

Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Inspektur Polisi Dua Sudirno, mengatakan, pelaku sudah ditahan dan diproses hukum dengan jeratan pasal 362 KUHP. 

Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022