Tarakan (ANTARA) - Kejaksaaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Tarakan melakukan kesepakatan bersama terkait bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"MoU ini membuat nota kesepakatan terkait isi di bidang perdata artinya kejaksaan itu sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh undang - undang untuk melakukan tindakan penuntutan dan kewenangan lain salah satunya perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Kalimantan Utara Adam Saimima usai melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan General Manager Pelindo Regional 4 Tarakan, Rio Dwi Santoso di Tarakan, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Pelindo sebagai institusi pemerintahan mempunyai hak untuk meminta itu dan kejaksaan selaku pengacara negara diminta atau tidak wajib membela kepentingan Pelindo sebagai institusi pemerintah pada bidang hukum apabila dibutuhkan.

"Permasalahan di Pelindo banyak yang harus diurai masalah hukum yang sering terjadi," kata Adam.

Hal senada disampaikan General Manager Pelindo Regional 4 Tarakan, Rio Dwi Santoso bahwa sebagai institusi BUMN, perusahaan negara juga dibantu terutama terkait masalah perdata dan tata usaha negara (datun), kemudian masalah pungutan liar dan premanisme.

"Intinya adalah semangatnya, agar di Tarakan menjadi lebih baik . Sebagaimana pak gubernur dan pak Wali Kota menitipkan pada kami pelabuhan agar dijaga untuk lebih baik lagi," kata Rio.

Karena pelabuhan merupakan salah satu tempat perputaran ekonomi, tempat transit baik itu logistik atau kejahatan seperti narkoba di sini. Dia mengatakan bahwa kerjaan yang berat tersebut, agar dapat dukungan dari Kejari Tarakan.
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022