"Saya berharap penghargaan yang diberikan dapat memotivasi bagi pemerintah desa atau kelurahan yang lain melakukan hal serupa untuk kepentingan pembangunan," kata Mulkan.
Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui lembaga terkait memberikan penghargaan kepada pemerintah desa dan kelurahan berprestasi dalam pungutan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun 2022.

Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Selasa, mengatakan penghargaan diberikan kepada pemerintah desa atau kelurahan karena dinilai cukup maksimal dalam membantu pungutan PBB-P2 sehingga tercapai tepat waktu.

"Saya berharap penghargaan yang diberikan dapat memotivasi bagi pemerintah desa atau kelurahan yang lain melakukan hal serupa untuk kepentingan pembangunan," kata Mulkan.

Dikatakan, PBB-P2 merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Mulkan berpendapat, penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 yang baru terealisasi sebesar Rp8,6 miliar dari target Rp10 miliar pada tahun 2022 disebabkan adanya surat pemberitahuan pajak terhutang yang ganda dalam satu objek pajak.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan, pemberian penghargaan kepada pemerintah desa, kelurahan bahkan pemerintah kecamatan terkait pungutan PBB-P2 karena dianggap memenuhi kriteria yakni desa atau kelurahan dengan pelunasan tercepat.

Kemudian kriteria pemerintah desa atau kelurahan dengan nominal terbesar, pemutakhiran data PBB-P2 terbanyak selama tahun 2022 serta kecamatan dengan jumlah kelurahan dan desa terbanyak dari tiga kriteria yang dimaksud.

Tercatat lima desa pelunasan PBB-P2 tercepat yang memperoleh penghargaan yakni, Desa Kapuk, Penagan, Desa Zed, Labu Air Pandan dan Desa Maras Senang. Untuk Kelurahan atau desa dengan nominal PBB-P2 terbesar masing - masing Kelurahan Sungailiat, Desa Air Anyir, Kelurahan Belinyu, Kelurahan Srimenanti dan Kelurahan Parit Padang.

Sedangkan lima kelurahan atau desa dengan pemutakhiran data nomor objek pajak terbanyak meliputi Desa Air Duren, Desa Air Anyir, Kelurahan Sungailiat, Kelurahan Kuday dan Desa Kimak.

Diketahui terdapat enam kelurahan atau desa di Kabupaten Bangka pelunasan PBB-P2 terhitung 31 Oktober 2022 atau tepat jatuh tempo yakni Desa Kota Kapur, Desa Rukam, Desa Petaling Banjar, Desa Air Labu, Desa Dalil dan Desa Bukit Layang.

Dia mengakui dengan berbagai pertimbangan, penghargaan diberikan hanya dalam bentuk piagam dan kelengkapan kerja berupa alat perekam PBB-P2 bukan berupa uang tunai.

"Saya mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak untuk bersama-sama terlibat membangun daerah salah satunya melalui pembayaran PBB-P2 sebagai kewajiban yang melekat," kata Hariyadi.

Pewarta: Kasmono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022