Peningkatan sumber daya manusia menurut saya menjadi suatu keharusan dan ini harus dilakukan oleh semua stakeholder
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan bonus demografi

“Peningkatan sumber daya manusia menurut saya menjadi suatu keharusan dan ini harus dilakukan oleh semua stakeholder. Tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja tapi juga dengan sektor swasta. Perpres 68 itu salah satu kolaborasi pemerintah untuk menggunakan semaksimal mungkin bonus,” katanya dalam acara "Outlook Perekonomian Indonesia 2023 Menjaga Resiliensi Ekonomi Melalui Transformasi Struktural" secara daring di Jakarta, Rabu.

Menaker Ida menuturkan agar Indonesia bisa menjadi Indonesia Maju 2045, maka harus benar-benar bisa menjadikan bonus demografi sebagai bonus. Oleh sebab itu, melalui Perpres 68 Tahun 2022, pemerintah berupaya menyediakan tenaga kerja kompeten yang dituangkan dalam perencanaan tenaga kerja dan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja.

Prinsip dasar pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang diusung pemerintah adalah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri dan kewirausahaan. Salah satu penyebab tingginya angka pengangguran terbuka akibat tenaga kerja tidak memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan industri.

Tenaga kerja di Indonesia diisi oleh pekerja dengan tingkat pendidikan SMP ke bawah. Sedangkan calon pekerja dengan pendidikan SMA/SMK, Diploma dan Sarjana justru banyak menganggur

“Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi itu bisa menjawab kebutuhan dunia usaha, dunia industri,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan, disebutnya juga telah melakukan penguatan layanan pasar kerja. Menteri Ida mengakui bahwa selama ini Indonesia belum memiliki pusat layanan informasi pasar kerja yang memadai untuk merespons kebutuhan dan mempertemukan antara pemberi kerja dengan pencari kerja.

Namun sejak akhir 2021, Kemenaker telah memiliki pasar kerja yang mempertemukan antara pemberi kerja dan pencari kerja. Selain juga melakukan perluasan kesempatan kerja melalui kemudahan iklim berusaha untuk mendorong lebih banyak lagi dana investasi yang masuk dan akan menyerap tenaga kerja.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pelaksanaan Perpres 68 Tahun 2022 merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan masyarakat. Revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi juga berbasis pada kompetensi.

“Kemudian kami mengenalkan pembelajaran sepanjang hayat mau tidak mau karena revolusi industri 4.0 itu mengharuskan mungkin butuh upskilling dan reskilling mungkin butuh itu yang makanya diperlukan pembelajaran sepanjang hayat. Yang keempat, dilakukan secara inklusif,” ucap dia.


Baca juga: Apindo: Kesesuaian kompetensi dan wirausaha kunci serapan tenaga kerja
Baca juga: Pendidikan vokasi didorong untuk jawab kebutuhan zaman
Baca juga: Kemenperin perkecil gap kompetensi antara industri dan pendidikan


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022