Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan pihaknya menerima 1.059 pengaduan dengan total kerugian konsumen per 16 Desember 2022 sebesar Rp102,33 miliar.

Ia juga menyampaikan sejak lembaganya berdiri pada 2005, terdapat 252 rekomendasi sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dengan 65 tanggapan Kementerian/Lembaga (K/L), dengan periode 2022 menjadi yang tertinggi terkait respon atau tanggapan K/L yakni sebanyak 30 tanggapan.

Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, mengungkapkan dari total jumlah pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat yakni 1.059 pengaduan, pihaknya telah menyelesaikan separuh pengaduan tersebut, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Adapun rincian berdasarkan data Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), pengaduan tahun ini hingga 16 Desember 2022, yakni sektor jasa keuangan sebanyak 391 aduan, e-commerce sebanyak 181 aduan, perumahan 150 aduan dan lain-lain 133 aduan.

Selain itu, jasa telekomunikasi 58 aduan, jasa transportasi 60 aduan, barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor 45 aduan, listrik dan gas rumah tangga 11 aduan, obat dan makanan 25 aduan, serta layanan kesehatan 5 aduan.

Baca juga: BPKN minta pelaku transportasi menaikkan harga tiket sesuai regulasi

Meski demikian, jika dibandingkan dengan jumlah pengaduan pada tahun sebelumnya yakni 3.254 pengaduan, jumlah pengaduan 2022 terbilang lebih kecil.

Lebih lanjut, ia menuturkan pengaduan yang tersebar dalam 10 sektor tersebut di atas relatif terdistribusi, walau untuk layanan kesehatan obat dan makanan tidak banyak pengaduan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPKN M.Mufti Mubarok menuturkan, persoalan yang mendominasi pengaduan dalam sektor jasa keuangan adalah berkaitan dengan asuransi dengan kontribusi 85 persen, perbankan 8,7 persen serta pembiayaan leasing dan pinjol/financial technology (fintech).

Sementara pengaduan dari sisi e-commerce diwarnai masalah terkait cash on delivery (pembayaran di tempat), refund (pengembalian dana), pembatalan transaksi jual beli daring, pengiriman barang.

Dari sisi perumahan yang tahun lalu menjadi sektor utama dalam pengaduan BPKN ini, didominasi persoalan yang berkaitan dengan legalitas bangunan, pembangunan mangkrak, bangunan tidak sesuai yang dijanjikan, pengembalian biaya pembatalan.

"Banyak kasus-kasus pengembalian biaya atas pembatalan masih banyak masalah. Kita minta aksi stakeholders cepat," ujar Mufti.

Baca juga: BPKN akui belum terima aduan terkait proyek Meikarta

Baca juga: BPKN minta pelaku transportasi menaikkan harga tiket sesuai regulasi

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022