Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa kriminal terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang satu pekan terakhir mulai dari  artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin dilaporkan ke polisi hingga sidang tuntutan terhadap Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Joko Widodo.

Berikut rangkuman berita  kriminal sepekan yang disajikan ANTARA yang masih menarik untuk menemani aktivitas pada Minggu ini:

1. Uya Kuya-Kamaruddin dipolisikan terkait konten "Polisi Pengabdi Mafia"

Jakarta (ANTARA) - Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana
baca di sini

2. Petugas Rutan Salemba musnahkan 670 telepon genggam milik narapidana

Jakarta (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat memusnahkan 670 telepon genggam (handphone) dan barang elektronik lainnya dari hasil penyitaan milik narapidana.

"Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat.

Ibnu mengatakan warga binaan yang ketahuan memiliki handphone pasti akan mendapat sanksi.
baca di sini

3. Polisi tangkap pelaku begal petugas pemadam kebakaran di Tambora

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap begal yang merampas motor milik seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat.

"Kita tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kompol
Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Putra mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu. Saat itu, TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu, Sahrul dan Ipul berencana membegal.
baca di sini

4.Roy Suryo dituntut kurungan 1 tahun 6 bulan karena kasus meme stupa

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Oleh karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022