Sebelum peraturan mengenai E-Commerce keluar, peraturan yang diberlakukan untuk perdagangan tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP tentang Penipuan jika terjadi tindak kriminal."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan RI merencanakan peraturan mengenai perdagangan melalui internet (E-Commerce) keluar pada awal 2013.

"Mengenai hal itu kami akan atur dalam Peraturan Pemerintah Tentang `E-Commerce`. Pembahasan sudah dilakukan dan akhir tahun ini kajian itu sudah selesai," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/9).

Menurut Gunaryo, sejumlah hal yang akan dicermati dalam peraturan perniagaan melalui internet adalah mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), kualitas barang dan transaksi yang dilakukan.

Guna memberlakukan peraturan tersebut, Kemendag berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen HaKI dan Bank Indonesia.

"Sebelum peraturan mengenai E-Commerce keluar, peraturan yang diberlakukan untuk perdagangan tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP tentang Penipuan jika terjadi tindak kriminal," jelas Gunaryo.

Dia menegaskan nantinya jika terjadi tindak kriminal seperti penipuan dan tindakan lain, pihak situs yang memfasilitasi pengguna untuk "berjualan" di tempatnya juga bisa dikenakan pertanggungjawaban.

"Harusnya selaku penyelenggara, minimal tidak bisa lepas begitu saja. Dia harus meyakinkan bahwa yang masuk di dalam website ini tertelusur, bukan palsu," jelas Gunaryo.

(B019)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012