Kami berharap bantuan hukum gratis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkannya.
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama 2022 telah memberikan 103 bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin atau tidak mampu.

"Kami berharap bantuan hukum gratis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan bantuan hukum ini menjadi bukti tanggung jawab negara dalam mewujudkan hak konstitusi setiap orang dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.

"Kami berharap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh para OBH dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 8 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi.

"Selama 2022, tercatat terdapat 103 orang masyarakat tidak mampu yang mendapatkan bantuan hukum gratis. Bantuan hukum litigasi, diberikan kepada 31 orang terkait perkara perdata, dan 72 orang didampingi pada perkara pidana," katanya pula.

Sementara itu, untuk bantuan hukum secara nonlitigasi sebanyak 42 kasus, dengan rincian sebanyak 6 kali kegiatan mediasi, 2 kali negosiasi, 1 kali konsultasi, 1 kali investigasi perkara, 5 perkara pendampingan di luar pengadilan, dan 27 kegiatan penyuluhan hukum.

"Berdasarkan sumber data aplikasi Sidbankum, total jumlah dana bantuan hukum yang telah disalurkan sebesar Rp422.971.000 dengan rincian kasus litigasi sebesar Rp324.000.000 dan nonlitigasi sebesar Rp98.971.000," katanya pula.

Menurut dia, pelaksanaan bantuan hukum gratis kepada orang/kelompok masyarakat tidak mampu ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Penerima bantuan hukum gratis ini merupakan orang/kelompok masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan kartu identitas (KTP/KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," katanya lagi. 
Baca juga: Kemenkumham Sumbar salurkan dana bantuan hukum gratis Rp400 juta
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan Rp84 juta anggaran bantuan hukum

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023