Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, pada pekan ini berhasil menangkap empat tersangka pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah tersebut.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan empat tersangka pelaku tindak kejahatan tersebut diamankan petugas Polres Rejang Lebong serta polsek jajaran di tempat dan waktu yang berbeda.

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus penjambretan yang melibatkan dua orang oknum mahasiswa salah satu PTS di Kabupaten Rejang Lebong yakni YF dan DS, keduanya warga asal Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong," katanya.

Dia menjelaskan kedua oknum mahasiswa ini terlibat kasus penjambretan pada 5 Desember 2022 lalu yang menyebabkan korbannya selain kehilangan HP juga mengalami luka-luka serius akibat terjatuh di jalanan beraspal. Keduanya berhasil ditangkap pada 4 Januari 2023 lalu.

Keduanya mahasiswa yang ditangkap ini, kata dia, adalah penerima bantuan beasiswa di daerah itu, di mana dari pemeriksaan perbuatan itu dilakukan keduanya dengan alasan terdesak guna memenuhi kebutuhan kuliah mengingat uang yang dikirim orang tuanya tidak cukup.

Sedangkan kasus lainnya ialah kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan ibu rumah tangga berinisial DF (35), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup. Tersangka ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada 7 Januari 2023 dengan barang bukti delapan paket kecil sabu sabu.

Kasus selanjutnya ialah penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding atas nama OJ (32) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada 3 Januari 2023 dan tertangkap Minggu (8/1).

Para tersangka pelaku tindak kejahatan ini, kata dia, saat ini ditangani oleh masing-masing satuan maupun polsek jajaran, baik untuk pengembangan dan pengungkapan tersangka serta kasusnya lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023