Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda motor dengan knalpot tidak standar atau "brong" kepada pelajar di sejumlah sekolah di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot "brong" dan kenakalan remaja ini dilakukan di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Rejang Lebong.

Para perwira Polres Rejang Lebong setiap hari Senin turun ke lapangan menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat. "Kemudian dalam pidatonya para perwira ini menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot 'brong', kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Dia menjelaskan, petugas polisi menjadi pembina upacara di sekolah merupakan bagian dari program "police go to school" yang dilakukan setiap minggu dengan mendatangi setiap sekolah secara bergantian.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku kejahatan di Rejang Lebong
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangani 82 kasus lakalantas

Selain memberikan arahan kepada kalangan pelajar, dia pada kesempatan itu juga mengingatkan pihak sekolah untuk mengedepankan peran pembinaan dan pengarahan kepada para siswa dan siswinya sehingga terhindar dari permasalahan hukum dalam memberikan sanksi kepada siswa/siswi masing-masing.

"Para pelajar di Kabupaten Rejang Lebong jika menemukan atau melihat adanya perbuatan tindak kejahatan bisa melaporkannya kepada petugas di Polsek terdekat atau langsung ke layanan Lapor Pak Kapolres di nomor 0812-76719996," kata dia.

Sementara itu, untuk pelajar yang membawa sepeda motor namun tidak dilengkapi dengan pelat, lampu, "body" yang sudah dipreteli serta menggunakan knalpot "brong" akan ditindak.

Motor akan dikembalikan kepada penggunanya jika sudah dikembalikan ke standar pabrik serta memiliki surat lengkap.
 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023