Insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah saat ini tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau sepeda motor listrik.

Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers Kementerian Perindustrian pada Desember 2022.

Insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian sepeda motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. “Sementara, (sepeda) motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta,” jelas Agus.

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau sepeda motor listrik bisa semakin cepat. Jika menilik kesiapan peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik, Pemerintah sendiri sudah mulai serius mempersiapkannya sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai regulasi setingkat menteri, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan, dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Kemudian Permen Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kesediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Permen Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengutip dari situs Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun. Untuk sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.

Produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada tahun 2030 ditargetkan 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.

Sebagai bukti keseriusan produsen kendaraan listrik, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) telah menyelenggarakan Periklindo Electrice Vehicle Show (PEVS) 2022 pada 22-31 Juli 2022 lalu di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Ajang ini merupakan pameran kendaraan listrik pertama di Indonesia yang menghadirkan lebih dari 50 produsen kendaraan listrik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai insentif untuk para pemilik kendaraan listrik, salah satunya adalah dibebaskan dari Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai Pasal 36 PP No. 74/2021 yang menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0 persen berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau mobil listrik.

Selain itu, mobil bertenaga listrik juga dimasukkan dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Semua itu dilakukan tentunya untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Menjadi agenda internasional

Peralihan kendaraan berbasis BBM menuju kendaraan listrik sudah menjadi salah satu agenda internasional mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) atau dampak emisi rumah kaca. Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 lalu telah menjadikan ajang tersebut menjadi showcase penggunaan mobil listrik yang juga sebagai salah satu simbol tema utama G20 yaitu transisi ke energi bersih.

Memanfaatkan momen tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong seluruh kendaraan operasional yang digunakan selama kegiatan G20 berlangsung menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Tercatat menurut pemberitaan berbagai media, sebanyak 1.452 kendaraan listrik digunakan untuk operasional selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Rinciannya, 962 unit mobil listrik, 454 sepeda motor listrik, dan 36 bus listrik.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 66 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang disiapkan pada KTT G20 lalu. SPKLU yang disediakan memiliki daya ultrafast charging dan fast charging. SPKLU ultrafast charging mampu mengisi daya baterai mobil dalam 15-30 menit dari posisi 0 persen.

Presidensi G20 lalu menjadi momentum Indonesia menunjukkan komitmennya sekaligus mengajak dunia dalam transisi energi menuju energi bersih. Usai perhelatan KTT G20, komitmen peralihan menuju kendaraan listrik harus tetap digaungkan salah satunya kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik yang telah dinanti masyarakat. Oleh Ahmad Jayadi, Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR







 

Copyright © ANTARA 2023