mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda
Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membolehkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) beroperasi dengan menggunakan izin sementara yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda.

“Sambil menunggu pengurusan pembaruan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda,” kata Kepala DLH DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan izin operasional berada di Pemerintah Pusat yakni Kementerian Perhubungan.

Sedangkan untuk membarui izin lingkungan, kata dia, kewenangan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk percepatan penerbitan izin operasional perusahaan itu, DLH DKI sudah memfasilitasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan terus melakukan koordinasi.

Koordinasi itu, jelas Asep berkaitan dengan  kesesuaian pemanfaatan ruang laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Asep menjelaskan sembari menunggu izin lingkungan terbit, perusahaan itu diawasi oleh instansi lingkungan dan KSOP Marunda dengan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat itu yakni menyampaikan surat pernyataan melaksanakan sanksi administrasi laksanakan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup.

Kemudian, melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait.

Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan kepada KCN karena mengelola lingkungan hidup tidak sesuai dokumen lingkungannya yang mereka ajukan saat mendapatkan izin lingkungan pada 2014 untuk kegiatan bongkar muat batu bara.

Pihaknya juga menilai perusahaan itu juga tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan pada 2022.

Meski begitu total ada 32 sanksi yang harus ditindaklanjuti dan dari jumlah itu, sebagian di antaranya sudah dilaksanakan dengan waktu yang bervariasi.

Sebelumnya, sejumlah pekerja di Pelabuhan Marunda melakukan aksi unjuk rasa menuntut perusahaan itu beroperasi kembali di depan Balai Kota Jakarta pada Kamis (12/1).

Mereka mempertanyakan sejumlah perusahaan lain di kawasan itu masih beroperasi namun pencemaran udara masih terus berlanjut.

"Pencemaran ada terus, setelah tujuh bulan KCN ditutup. Kami juga minta hak kami," kata Ketua II Pengguna Jasa Pelabuhan Munif di depan Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Pekerja di Pelabuhan Marunda tuntut KCN beroperasi kembali
Baca juga: Sudin LH Jakut evaluasi kembali pencabutan izin PT KCN
Baca juga: KSOP Marunda: Penerimaan PNBP turun akibat terminal KCN stop operasi


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023