Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Banyuwangi yang telah menahan dan memproses hukum ML (50), pelaku kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami mengapresiasi aksi dan gerak cepat dari Kepolisian Banyuwangi dalam proses hukum tersangka," kata Nahar dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.

Tersangka ML adalah guru, pemilik yayasan, dan kepala sekolah di SD tempat para korbannya menuntut ilmu. Hingga kini, tercatat ada tiga korban.

"Kami menyesalkan terjadinya tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku ML yang merupakan guru para korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar dengan rentang umur 9 hingga 13 tahun," kata Nahar.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban kepada Kepolisian Banyuwangi atas tindakan asusila yang dialami korban.

Baca juga: Interaksi anak-orang tua kunci edukasi pencegahan kekerasan seksual

Baca juga: Kemen PPPA: Pelaku penganiaya balita hingga tewas harus dihukum berat


Setelah berkembangnya informasi tersebut, beberapa orang tua murid lainnya kemudian melakukan interogasi terhadap anak-anaknya dan didapatkan korban lainnya yang mengalami hal serupa.

Dua orang tua korban lainnya pun segera melaporkan tindakan asusila tersebut kepada polisi.

Sampai saat ini, proses hukum telah sampai ke gelar perkara dan ML ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ML pun telah mengakui perbuatannya.

Lebih lanjut Nahar menjelaskan kondisi para korban sejauh ini baik dan ceria.

Berdasarkan penilaian psikis dan fisik, pengumpulan bukti dan saksi kasus, tindak kekerasan seksual tersebut tidak sampai pada persetubuhan.

Baca juga: MPR minta Kemen PPPA bentuk satgas cegah kekerasan perempuan dan anak

Baca juga: Kemen PPPA minta orang tua edukasi anak waspada kekerasan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023