Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar membayar klaim selama tahun 2022 di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp648 miliar untuk 50.582 kasus.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Sabtu.

Pembayaran klaim sebesar Rp648,12 miliar lebih itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 556,10 miliar untuk 34.183 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) Rp 37,88 miliar untuk 1.122 kasus.

Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp45,66 miliar lebih untuk 5.299 kasus dan Jaminan Pensiun Rp8,31 miliar untuk 9.715 kasus serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp163,22 juta untuk 163 kasus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi ATLAS Beach Fest Bali daftarkan seluruh karyawan

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa matangkan kesiapan Bali ikuti Paritrana Award


Opik mengatakan untuk tahun 2023 akan fokus mendorong kepesertaan di sektor non formal atau pekerja mandiri karena cakupan kepesertaannya masih di kisaran 12 persen.

Sedangkan untuk pekerja formal, cakupannya sudah di atas 80 persen. Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya maka sektor informal menjadi target utama BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar.

"Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pihaknya juga terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," kata Opik.

Padahal, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa: 911 anak pekerja di Bali peroleh manfaat beasiswa

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng BPD Bali permudah pekerja miliki rumah

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023