Bawaslu Kalteng telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk memastikan seluruh KPU kabupaten dan kota di provinsi ini menindaklanjuti dan melakukan perbaikan
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah menemukan data dugaan dukungan ganda internal, eksternal, belum memenuhi syarat (BMS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan pencatutan terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

"Kami menemukan itu setelah merekapitulasi hasil pencermatan SILON dan layanan pengaduan masyarakat Bawaslu se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih calon DPD RI dari daerah pemilihan provinsi ini," kata Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing dalam keterangan tertulis diterima di Palangka Raya, Rabu.

Menurut dia, bahwa dugaan dukungan ganda internal terhadap para calon DPD RI 2024 ditemukan sebanyak 328 KTP, ganda eksternal 235 KTP, BMS 14 KTP, TMS 62 KTP, dan pencatutan sekitar lima KTP.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kalteng telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk memastikan seluruh KPU kabupaten dan kota di provinsi ini agar menindaklanjuti dan melakukan perbaikan. Termasuk temuan dan saran dari Bawaslu kabupaten dan kota se-Kalteng ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Kalteng ajak perempuan berpartisipasi aktif awasi Pemilu 2024

Tobing mengatakan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan meminta akses SILON kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu juga membuka posko pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

"Dengan adanya posko tersebut, Bawaslu kabupaten dan kota telah menerima pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD, dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten dan kota masing-masing," ungkap dia.

Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal calon anggota DPD Kalteng, berdasarkan hasil pencermatan SILON telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Baca juga: Bawaslu RI minta daerah bersiap hadapi kompleksitas Pemilu 2024

Penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024 itu membenarkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah kendala.

Hal itu menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SILON dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalteng, katanya.

Adapun kendala aksesibilitas terhadap KTP tidak dapat diakses, menyebabkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng terhambat dalam melakukan pencermatan potensi data dugaan ganda internal, dugaan ganda eksternal, dugaan BMS dan dugaan TMS.

"Dalam melakukan pencermatan SILON seringkali terjadi gangguan server, sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan potensi data dugaan ganda tersebut," jelas Dorotea.
Baca juga: Revisi UU Pilkada, DPD serap aspirasi KPU-Bawaslu di daerah

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023