"Putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap,"
Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi menyebut jaksa bisa melakukan upaya hukum kasasi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Henry Surya dalam dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp106 triliun.

"Putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Haswandi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Mantan Direktur pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (BADILUM) Mahkamah Agung (MA) ini menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) sama seperti masyarakat pada umumnya, harus percaya dan memberikan kesempatan kepada MA untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kesalahan atau kekhilafan yang mungkin timbul di peradilan pada tingkat pertama maupun banding.

Menurutnya, segala upaya mengkritisi MA, termasuk menyatakan untuk tidak patuh kepada putusan MA adalah tidak tepat.

"Sudah sepatutnya independensi, integritas, dan wibawa hakim, baik di tingkat pertama maupun banding atau Hakim Agung sekali pun harus dijaga oleh semua pihak," ucapnya.

Haswandi sangat menyayangkan apabila ada pernyataan yang menyerang harkat Mahkamah Agung. Termasuk pernyataan-pernyataan atau ajakan untuk tidak lagi menghormati putusan-putusan Mahkamah Agung.

"Terlebih sudah banyak sekali putusan MA yang diputus demi menjaga keadilan, kepastian hukum, serta memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia," kata Haswandi.

Sebelumnya, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat.

Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023