Jika hingga tahun 2024 wajib pajak belum melakukan pemadanan maka akan kesulitan dalam mengurusi pajak
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, mendukung program pemadanan atau validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ada dua hal yang mendorong kami mendukung hajatan nasional Ditjen Pajak karena jumlah wajib pajak yang besar di kampus dan posisi Universitas Jember sebagai lembaga pendidikan tinggi," kata Rektor Unej Iwan Taruna saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember Saiful Abidin di kampus setempat, Selasa.

Menurutnya, Unej memiliki sebanyak 1.222 dosen dan 1.388 tenaga kependidikan yang kesemuanya adalah wajib pajak, bahkan dari jumlah mahasiswa sebanyak 41 ribu lebih juga sudah ada yang memiliki NPWP.

"Oleh karena itu jika semua dosen dan tenaga kependidikan di Unej sudah melaksanakan pemadanan NIK dengan NPWP maka itu merupakan kontribusi nyata. Apalagi mahasiswa bisa didorong ikut menyosialisasikan program itu," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Unej memiliki program studi yang berkaitan dengan perpajakan seperti di FISIP dan FEB, bahkan FISIP memiliki Program Studi Diploma Perpajakan yang juga memiliki fasilitas Tax Center.

"Nantinya teknis tata cara untuk memadankan antara NIK dengan NPWP bisa melalui Tax Center. Jadi sudah selayaknya kami menyukseskan program pemadanan NIK dengan NPWP yang digagas Ditjen Pajak," katanya.

Baca juga: DJP catat 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi

Baca juga: DJP bakal edarkan 500 surat pengingat optimalkan integrasi NIK-NPWP


Sementara Kepala KPP Pratama Jember Saiful Abidin mengatakan kunjungannya ke Kampus Unej dalam rangka menggalang dukungan, menjalin kerja sama, sekaligus menyosialisasikan keuntungan bagi wajib pajak jika sudah memadankan NIK menjadi NPWP.

"Unej menjadi salah satu lembaga pendidikan tinggi terbesar di Jawa Timur, sehingga menjadi salah satu referensi masyarakat dalam memutuskan sebuah permasalahan," katanya.

Ia menjelaskan pemadanan NIK dengan NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi bisnis dan urusan perpajakan karena NPWP sudah digantikan oleh NIK.

"Perlu diingat bahwa program pemadanan NIK-NPWP akan berakhir pada 31 Desember tahun 2023. Jika hingga tahun 2024 wajib pajak belum melakukan pemadanan maka akan kesulitan dalam mengurus pajak," ujarnya.

Baca juga: DJP : Sebanyak 52,9 juta NIK terintegrasi NPWP per November 2022

Baca juga: Staf Ahli Menkeu: Penerapan NIK jadi NPWP perluas basis data pajak


 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023