Sungailiat (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) sejumlah produk atas usulan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto di Sungailiat, Selasa mengatakan sertifikat KIK atau surat pencatatan inventarisasi yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, yakni ekspresi budaya tradisional Rebo Kasan, tarian Kedidi dan hak cipta motif kain batik My Bangka.

Menurut dia, KIK sangat berharga sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah karena sebuah aset masyarakat bersifat komunal yang dapat memajukan perekonomian.

"Tugas negara dan kita saat ini adalah melestarikan kekayaan komunal khususnya yang ada di Kabupaten Bangka. Ini harus dilakukan dalam rangka untuk melindungi hak kepemilikan, mencegah pembajakan, pencurian dan penyalahgunaan dari oknum yang tidak berwenang," jelasnya.

Sementara itu Bupati Bangka Mulkan mengatakan Kabupaten Bangka memiliki banyak kekayaan komunal yang bisa dibuatkan hak paten, seperti batik Bangka.

"Banyak sekali kekayaan di Bangka Belitung ini yang harus dilestarikan dan dibuatkan hak paten, jangan sampai diambil oleh daerah lain, termasuk juga makanan khas Bangka," ujarnya.

Mulkan menginginkan pihaknya memberikan suatu perlindungan kepada pelaku usaha yang hingga saat ini belum memiliki perlindungan hukum atas produk olahannya.

"Nantinya kita didaftarkan produk olahan masyarakat ke Kemenkumham agar mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak ada pihak lain mengklaim," kata Mulkan.

Pewarta: Kasmono
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023