Jakarta (ANTARA) - Dinas Bina Marga DKI menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta untuk menggarap proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai upaya menata kabel udara di Ibu Kota.

“Kami masukkan BUMD lain yang lebih kompeten atau melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lainnya kan bisa,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada satu BUMD DKI yang berminat menggarap proyek SJUT, yakni PAM Jaya.

Ia memberikan keleluasaan kepada BUMD itu untuk mempertimbangkan menjadi investor sekaligus pelaksana proyek.

“Kemarin dari PAM itu kan ada semacam keinginan, dengan dia membangun jaringan pipa, kenapa tidak sekaligus SJUT-nya. Silakan buat 'feasibility study' (kajian), kalau memang investasi bisa, monggo (silakan) kami tawarkan,” katanya.

Baca juga: Bina Marga DKI cabut 400 tiang per hari dalam upaya tata kabel udara

Selama ini pengerjaan SJUT dilaksanakan dua BUMD DKI dalam bentuk penugasan, yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur serta Sarana Jaya dengan total panjang mencapai sekitar 200 kilometer di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Jakpro melaksanakan SJUT sekitar 115 kilometer di 32 ruas jalan dan Sarana Jaya di 36 ruas jalan.

Adapun realisasinya Jakpro sudah menyelesaikan 25 kilometer penataan kabel udara dan Sarana Jaya sekitar satu kilometer.

Jakpro melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) menggandeng swasta untuk mengerjakan sisa penugasan SJUT.

Baca juga: Bina Marga DKI sebut SJUT dukung revitalisasi trotoar sejak 2019

Sedangkan untuk Sarana Jaya, pihaknya masih menantikan perkembangan selanjutnya.

“Kami selalu evaluasi, tiap perkembangan tiap tahun, kalau kayaknya macet mandek, kami evaluasi, kami kurangi wilayah operasinya, kami masukkan BUMD lain yang lebih kompeten,” katanya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sedang menggodok pasal per pasal Rancangan Perda tentang Jaringan Utilitas bersama DPRD DKI di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Salah satu yang dibahas adalah terkait besaran tarif pemanfaatan jaringan SJUT yang saat ini besarannya berdasarkan kesepakatan bisnis yang belum diatur pemerintah.

“Nanti kami bahas, yang penting kami hanya mengatur batas atas dan bawah,” katanya.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023