JAKARTA (ANTARA) - Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin berharap perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengikuti prosedur standar operasional (SOP) atau perizinan saat melakukan pemasangan jaringan utilitas di wilayah tersebut.

"Ikuti sesuai dengan SOP, jangan melakukan tidak sesuai dengan perizinan dan prosedur sehingga akhirnya kabel-kabel malah jadi semrawut," kata Munjirin usai memantau upaya merapikan kabel udara di wilayah Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa.

Munjirin mengatakan salah satu prosedur yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.

Untuk mengatasi kabel-kabel yang semrawut, dia mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkolaborasi dengan Telkom, PLN dan Apjatel untuk menata kabel-kabel udara.

Dia menambahkan, penataan kabel-kabel dilakukan guna menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna jalan serta membuat estetika kota lebih baik.

"Kalau kabelnya semrawut dan sebagainya kan bisa kecelakaan orang yang menggunakan jalan tersebut," kata dia.

Baca juga: Berat badan korban kabel serat optik terus bertambah 
Baca juga: Pemkot Jaksel menerima alat penarik kabel untuk merapikan utilitas

Pemkot Jaksel juga akan melakukan penataan yang masif untuk kabel-kabel yang berantakan di setiap kelurahan yang ada di wilayah tersebut.

Penataan jaringan utilitas sesuai dengan SOP akan membuat suatu kota menjadi lebih tertata rapi dan menambah kenyamanan masyarakat yang merupakan salah satu ciri kota global.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempertimbangkan tak memberikan izin menambah jaringan kepada perusahaan yang membiarkan kabel miliknya semrawut dan mengganggu pengguna jalan.

Pertimbangan izin tersebut terkait dengan kabel-kabel semrawut di sejumlah wilayah DKI Jakarta yang kerap mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga menimbulkan korban yang tak sengaja terjerat ataupun jatuh.

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023