Potensi pelanggaran administrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi baru terkait pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) agar tidak berpotensi melanggar administrasi.

Potensi pelanggaran administrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, menjadi temuan Ombudsman RI setelah meninjau lapangan dan permintaan keterangan pada pihak terkait.

"Belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT, maka Pemprov DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," kata Hery di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa.

Hery menyebut realisasi pembangunan SJUT yang jauh dari target sebagai pertimbangan untuk Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga mengeluarkan evaluasi pembangunan SJUT dan meningkatkan koordinasi secara optimal dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pihak yang ditunjuk dalam pembangunan.

Data Ombudsman menyebutkan, pengerjaan SJUT di Provinsi DKI Jakarta belum tuntas dan jauh di bawah target yang telah ditetapkan.

Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen, sedangkan untuk PT Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15 persen.

Itu disebabkan Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propretindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.

"Pemprov DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. Hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta terhenti," kata Hery.

Pada saat tim Ombudsman ke lapangan, belum ada pengerjaan SJUT lanjutan. Padahal pembangunan SJUT di DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2021.

Mengingat pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya masih jauh di bawah target yang ditetapkan, Hery mendorong evaluasi menyeluruh dilakukan Pj Gubernur DKI terhadap pelaksanaan Pembangunan SJUT oleh kedua BUMD tersebut.

"Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan rencana keberlanjutan Pembangunan SJUT di wilayah DKI Jakarta,” kata Hery.
Baca juga: PT JIP jamin sarana jaringan utilitas terpadu rampung Maret 2024
Baca juga: Pemkot Jaksel potong 45 kabel fiber optik untuk penataan kota
Baca juga: Pemindahan kabel ke bawah tanah di Mampang sudah 90 persen

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024