Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Dinas Bina Marga memotong 45 kabel fiber optik untuk mempercepat penataan kota dari kabel semrawut.
 
Pemotongan dilakukan secara simbolis di salah satu lokasi di Jalan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru.
 
"Jadi kabel-kabel yang dari operator ini sudah harus bisa masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dengan segera," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin di sela kegiatan pemotongan itu pada Kamis.
 
Munjirin menambahkan, pemotongan ini dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan infrastruktur teknologi komunikasi, namun juga untuk membenahi penataan tata ruang kota,
maupun estetika, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
 
Pemotongan dan penurunan kabel udara hari ini fokus di sisi selatan dan utara sepanjang Jalan Senopati.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menargetkan penataan kabel semrawut di lokasi tersebut selesai secepat mungkin dan terintegrasi dalam SJUT yang disiapkan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Baca juga: Pemkot Jaksel menerima alat penarik kabel untuk merapikan utilitas
Baca juga: Anggota DPRD minta Bina Marga rapikan kabel sesuai Perda SJUT
 
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ivan C Permana mengatakan, pihaknya selaku anak usaha dari Badan Usaha Milik dayerah (BUMD) Jakpro aktif membantu pemerintah untuk menata kabel-kabel yang semrawut di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
 
Untuk wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sampai saat ini jumlah operator yang sudah masuk ke dalam SJUT fase I yang dikelola oleh JIP sudah mencakup sepanjang 25 kilometer (km). Lokasinya berada di 10 ruas jalan, tiga di antaranya Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan dan Pattimura.
 
"Kami telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan percepatan
kemajuan proyek. Kami terus berkoordinasi dengan operator terkait untuk memfasilitasi masuknya kabel utilitas ke dalam SJUT", kata Ivan.
 
SJUT adalah program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020.

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023