Ketika mereka bekerja tidak terlihat untuk menyebarkan paham tersebut, maka masyarakat harus berani melaporkan
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengimbau masyarakat di daerahnya berani melaporkan kepada aparat bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tumbuhnya paham radikalisme.

"Dalam mencegah tumbuhnya paham radikalisme dan terorisme, pemerintah daerah tidak berhenti melakukan pencegahan di tengah masyarakat," ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan dengan pergerakan penyebarluasan paham radikalisme yang dilakukan secara tersembunyi, maka peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan atas segala aktivitas di lingkungan penting dilakukan.

"Ketika mereka bekerja tidak terlihat untuk menyebarkan paham tersebut, maka masyarakat harus berani melaporkan ada aktivitas mencurigakan, seperti ditemukan ada warga yang tertutup tetapi selalu lalu lalang di tengah keramaian," katanya.

Dia melanjutkan dengan keberanian masyarakat melaporkan ragam kegiatan yang mencurigakan akan mempermudah aparat berwajib dan pemerintah daerah dalam mencegah berkembangnya paham radikalisme.

"Segera lapor kepada pemerintah daerah setempat kalau ada yg mencurigakan. Kami sejak Agustus- Desember lalu sudah ke 15 kabupaten dan kota untuk memberi sosialisasi mencegah terorisme dan radikalisme ke masyarakat, sebab ini sangat mencengangkan bahwa dari unsur yang cukup tinggi di pemerintahan daerah pun bisa terpapar paham ini," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah daerah terus berupaya mengawasi dan mencegah berkembangnya paham radikalisme hingga tingkat kabupaten dan kota.

"Kepentingan spiritual memang dilindungi HAM, namun kalau menjadi bibit disintegrasi maka harus diwaspadai dan dicegah untuk menjaga situasi yang kondusif," tambahnya.

Sebelumnya pada Selasa (7/2) di Lampung tepatnya di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial AF.

AF merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang, dan berperan sebagai anggota JI yang pernah ikut serta dalam penyembunyian buronan JI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2020.
Baca juga: Densus 88 tangkap satu tersangka teroris anggota JI di Lampung
Baca juga: Napi terorisme bebas dari Lapas Rajabasa disaksikan Densus 88

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023