strateginya sangat tergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI
Jakarta (ANTARA) - Pejabat Kementerian Keuangan menemui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono membahas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1.400 triliun yang ada di Jakarta setelah ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

“Kami bahas sinergi rencana tata ruang dikaitkan dengan perpindahan kantor pemerintahan IKN,” kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Baca juga: Heru proyeksi kemacetan Jakarta berkurang setelah IKN pindah

Baca juga: Heru tampung masukan organisasi internasional tangani masalah DKI


Menurut dia, Pemprov DKI akan mengakomodasi upaya Pemerintah Pusat terkait rencana pemanfaatan BMN setelah Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota.

“Apa saja yang bisa kami akomodasi terkait pasca-pemindahan itu dikaitkan dengan rencana tata ruang di Jakarta,” katanya.

Meski begitu, untuk pengelolaan aset milik negara, lanjut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Nantinya, Pemprov DKI ingin pemanfaatan aset negara itu mendukung tata ruang di Jakarta agar pembangunan di DKI dan di IKN Nusantara sama-sama berjalan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan nilai aset pemerintah pusat yang ada di DKI Jakarta diperkirakan mencapai Rp1.400 triliun.

Namun, tidak semua aset milik negara itu dapat dimanfaatkan karena aset yang digunakan oleh kementerian atau lembaga yang sifatnya vertikal tidak dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

“Dari Rp1.400 triliun itu diperkirakan ada Rp300-400 triliun yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah pusat yang sifatnya kantor vertikal tidak akan dipindah,” katanya.

Kementerian Keuangan saat ini sudah menyiapkan rancangan utama pemanfaatan BMN tersebut agar memiliki valuasi yang optimal.

Nantinya, aset milik negara yang dapat dimanfaatkan itu rencananya digunakan untuk sewa atau kerja sama pemanfaatan aset.

“Terkait rencana pemanfaatan itu strateginya sangat tergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI. Kami selaku pengelola karena aset itu adalah pemerintah pusat, kami akan manfaatkan sebaiknya,” imbuhnya.

Baca juga: Moeldoko ajak masyarakat adat IKN tingkatkan kemampuan dan kompetensi

Baca juga: Pemerintah dorong penggunaan skema KPBU percepat infrastruktur di IKN

Baca juga: Kepala LKPP mendukung keterlibatan swasta dalam proyek pembangunan IKN


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023