Razia kendaraan dinas TNI akan terus dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya bersama Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya berencana secara rutin melakukan razia kendaraan bermotor untuk menertibkan penggunaan pelat dinas TNI dan Polri, khususnya pelat rahasia.

"Razia kendaraan dinas TNI akan terus dilakukan. Bahkan, bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban pelat rahasia. Jadi, kita sama-sama," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, razia yang dilakukan oleh Pomdam Jaya pada Senin (13/12) hanya bersifat sementara, sebelum pihaknya melakukan Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Tahun 2023.

"Kegiatan kemarin sifatnya hanya sementara atau preventif sebelum operasi penegakan ketertiban dan yustisi dilaksanakan," ujarnya.
 
Sambil menunggu keluarnya perintah pelaksanaan Opsgaktib dan Yustisi dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, pihaknya secara rutin melakukan razia.
 
"Tapi, nanti kalau perintah Opsgaktib Yustisi sudah keluar dari Panglima TNI, maka akan dilaksanakan penertiban secara menyeluruh," kata Irsyad.

Baca juga: Pomdam Jaya gelar razia tertibkan penggunaan pelat dinas TNI

Sebelumnya, Pomdam Jaya melakukan razia razia kendaraan bermotor untuk menertibkan penggunaan pelat dinas TNI di Jalan Otista, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/2).

Sasaran razia adalah kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang digunakan oleh anggota TNI, maupun kendaraan dinas yang digunakan oleh warga sipil di wilayah hukum Kodam Jaya.
 
Menurut dia, razia itu merupakan upaya meningkatkan disiplin berkendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat kendaraan serta guna menertibkan penggunaan pelat nomor dinas TNI.

"Maraknya penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI di media sosial membuat jelek nama TNI dan untuk itu kita tertibkan," kata Irsyad.

Ragam pelat
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Baca juga: POM TNI mengamankan seorang wanita pengguna pelat dinas palsu

Pelat khusus dipahami memiliki kode RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. 

Selain RFS,  ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.

Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023