Bandung (ANTARA) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Barat, mengajak seluruh elemen untuk membangun dan membangkitkan sektor perekonomian di wilayah Jawa Barat dengan menggunakan metode engineering ekonomi (ekonomi teknik).

"Jadi peran insinyur ada di engineering ekonomi. Kami dari PII ingin mengajak seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat, mari bersama-sama, kita berjabat tangan dan bergotong royong untuk membangkitkan ekonomi Padjajaran dengan menggunakan engineering ekonomi," Ketua PW PII Provinsi Jawa Barat, Ir Muhammad Erpandi, di Kota Bandung, Jumat.

Ditemui seusai menghadiri kegiatan Annual Meeting PII Jawa Barat 2023 di Gedung Sate Bandung, Erpandi menuturkan PII Jawa Barat bertekad memberikan sumbangsih untuk membantu Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang wilayahnya dilanda gempa pada akhir 2022.

PII siap memberikan konsultasi kepada masyarakat Kabupaten Cianjur, desain bangunan atau hunian tahan gempa yang pembiayaannya terjangkau

"Kita baru bencana di Kabupaten Cianjur, dan kita ingin memberikan sumbangsih kita. Kita kan insinyur banyak engineering yang bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih bangunan yang tahan gempa, dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," dia.

Hingga saat ini, kata Erpandi, jumlah anggota PII di wilayah Jawa Barat mencapai 8.016 insinyur yang tersebar di sembilan cabang seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

"Dari sisi jumlah ya untuk jumlah anggota PII yang terdaftar di Jabar itu lebih kurang 8.016 orang insinyur dan kita terdapat di sembilan cabang, dari kabupaten kota dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar," kata dia.

Dalam agenda tersebut dibahas tentang aspek hukum terkait insinyur di Indonesia, di mana undang-undang yang mengatur tentang keinsinyuran saat ini ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Di salam undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri atau Permen.

"Nah untuk sarjana teknik, ini kan insinyur, itu profesi organisasi profesi. Dulu itu tahun 1950 dan 1960, itu kan lulus teknik itu langsung jadi Ir, kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik," kata dia.

"Dengan adanya insinyur ini, kita Ir ditambahkan lagi kuliahnya atau SKS yang kemarin dikurangi ya, ditambah lagi. Kita di Jabar ada lima universitas yang sudah disahkan oleh Dikti untuk program studi pendidikan insinyur itu ada di ITB, UIN, Unpar, UI, dan IPB.

Sementara itu, Ketua Bidang Sertifikasi PII Jawa Barat Yaya Ropandi menambahkan, saat ini insinyur itu adalah gelar profesi, jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.

"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya.

Baca juga: PII: Pembangunan infrastruktur bisa jadi bantalan sosial kala resesi

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023