prinsip kerahasiaan data pribadi calon pemilih
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur (KPU Jaktim) meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data calon pemilih saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Sejak awal sudah saya sampaikan kepada pantarlih tentang prinsip kerahasiaan data pribadi calon pemilih," kata Ketua KPU Jaktim Wage Wardana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dia pun melarang semua pihak penyelenggara pemilu, kecuali pantarlih untuk mendokumentasikan lembaran kerja yang terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (KK) calon pemilih.

Dia mengingatkan, seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih.

Pantarlih pun dilarang memberikan atau menyebarkan identitas calon pemilih, khususnya NIK kepada pihak lain.

Baca juga: KPU Jaktim kerahkan ribuan petugas pencocokan data pemilih

"Bahkan, bila ada panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang mendokumentasikan, itu tidak boleh," kata Wage menegaskan.

Hal itu pun harus menjadi perhatian bagi pantarlih untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi, sehingga melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Ini perlu saya sampaikan kepada petugas karena bisa saja suatu saat mereka teledor yang berpotensi melanggar UU. Saya minta agar ini di 'underline' (digarisbawahi)," ucap Wage.
 
Pantarlih, tambah dia, harus "door to door" atau langsung datang ke rumah warga untuk melakukan proses coklit.

"Tidak boleh data pribadi itu 'dishare' dan ditaruh di sembarang tempat, harus terjaga" ujarnya.

Baca juga: KPU Jaktim tetapkan syarat kesehatan untuk rekrut panitia Pemilu 2024

KPU Jaktim mengerahkan 8.773 petugas pantarlih untuk melakukan coklit data calon pemilih Pemilu 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilu.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023