Surat sudah diterima oleh Pimpinan DPR RI. Dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan info dari Sekjen DPR RI.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan surat Presiden RI Joko Widodo terkait nama calon Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028 sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Surat sudah diterima oleh Pimpinan DPR RI. Dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan info dari Sekjen DPR RI,” kata Misbakhun saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Misbakhun mengatakan Pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat tersebut ke Badan Musyawarah DPR. Kemudian, DPR melalui Komisi XI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberi atau tidak memberi persetujuan kepada calon tersebut.

“Menunggu rapat Bamus DPR RI, dulu,” ujar dia.

Baca juga: Jokowi sudah kantongi sejumlah nama Calon Gubernur BI

Beberapa nama calon Gubernur BI santer beredar di publik, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Umum Perbanas Kartiko Wirjoatmodjo, dan petahana Perry Warjiyo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang dihubungi pada Rabu, belum menjawab mengenai calon Gubernur BI yang telah dipilih Presiden Jokowi.

Namun dalam beberapa hari terakhir, beberapa kandidat Gubernur BI terlihat di lingkungan Istana Kepresidenan.

Kartiko Wirjoatmodjo pada Jumat (17/2) sore terlihat keluar dari Kompleks Istana Kepresidenan. Kartiko menolak berkomentar ketika ditanya wartawan mengenai maksud kedatangannya ke Istana. Perry Warjiyo juga terlihat masih berada di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (20/2) sore.

Baca juga: Sri Mulyani: Pergantian Gubernur BI sudah diatur dalam UU

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah, sebelumnya mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR untuk mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Menurut Said, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

"Apalagi setelah pengesahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid di antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," ujarnya.

 

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023