Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim) Eurico Gutteres menargetkan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya dapat dilakukan pada awal Juni mendatang. "Diharapkan, pekan pertama atau pekan kedua Juni, PK sudah bisa diajukan ke Mahkamah Agung," kata Eurico Gutteres ketika ditemui di LP Cipinang, Sabtu siang. Ditemui di sela-sela pelayanan kesehatan dalam Bakti Sosial Ikadin dan Yayasan Setia Bakti, Eurico yang masuk LP Cipinang sejak 4 Mei itu mengatakan, berkas permohonan PK masih disiapkan pengacaranya. "Novum yang diajukan, ya hal-hal yang selama ini tidak terungkap di persidangan," kata Gutteres yang belum mau memerincinya ketika disinggung mengenai novum atau bukti baru yang dijadikan dasar pengajuan PK perkaranya. Dalam persiapan pengajuan PK, Gutteres yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Timur (DPW PAN NTT) didampingi oleh kuasa hukumnya, Suhardi Soemomoelyono dan pengacara DPP PAN, Erman Kadir. Gutteres dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran berat hak azasi manusia (HAM) Timtim --pasca-referendum 1999 yang dimenangkan kelompok pro-kemerdekaan--, dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA). Dari 18 orang yang dituntut sebagai pelaku pelanggaran berat HAM di Timor Timur, di antaranya terdapat 16 anggota aparat militer dan aparat kepolisian Indonesia, tetapi yang dihukum sampai tingkat kasasi adalah Eurico Gutteres dan mantan Gubernur Timtim Abilio Soares. Namun, Soares yang divonis `10 tahun dan enam bulan penjara di tingkat pertama pun akhirnya dibebaskan saat Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan oleh MA. Tersangka lainnya yang dibebaskan di tingkat kasasi antara lain Kapolres Dili Hulman Goeltom, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Mantan Komandan Distrik Militer 1627 Timor Timur Letnan Kolonel Inf Sudjarwo juga divonis bebas oleh MA di tingkat kasasi setelah divonis lima tahun penjara di tingkat pertama sementara Meyjen TNI Adam R Damiri, Pangdam IX Udayana divonis bebas sejak di tingkat pengadilan negeri.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006