Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Natasya Zahra mengatakan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia mendorong peningkatan kualitas pendidikan Tanah Air termasuk angka partisipasi yang semakin membaik.

“Banyak faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia seperti kualitas pengajaran, minimnya budaya penelitian, dan sumber daya manusia (SDM),” katanya di Jakarta, Jumat.

Tata kelola yang kurang baik dan keterbatasan dalam hal otonomi akademik dan manajemen, menurut dia, juga termasuk di dalamnya.

Natasya menuturkan selama ini kualitas dan daya saing pendidikan tinggi Indonesia hanya mengalami sedikit perbaikan meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Hal tersebut tercermin dari data pada 2022 yang menunjukkan hanya empat universitas Indonesia yang masuk dalam Top 500 QS WUR atau sedikit meningkat dari satu dekade lalu ketika tiga institusi Indonesia masuk dalam daftar itu.

Pencapaian ini tidak dapat dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, yang memiliki dua universitas di peringkat 11 dan 12 serta Malaysia yang memiliki lima institusi di peringkat Top 200 pada 2022 berdasarkan data QS World University Rankings 2022.

Kemudian berdasarkan data dari Ditjen Dikti pada 2020, hanya 99 dari 2.713 perguruan tinggi Indonesia atau 3,65 persen yang terakreditasi dengan peringkat A dan unggul sehingga mencerminkan masih belum memadainya kualitas pendidikan tinggi Tanah Air.

Baca juga: Kemendikbudristek: LOTEK kunci bangun reputasi perguruan tinggi

Bahkan, perguruan tinggi negeri (PTN) yang berpredikat A dan unggul mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa, sedangkan yang berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara mayoritas terakreditasi B dan baik sekali.

Oleh sebab itu, Natasya mengatakan kedatangan kampus asing di Indonesia dapat mengisi kekosongan dan memberikan lebih banyak akses ke pendidikan berkualitas di dalam negeri bagi mahasiswa Indonesia.

Pemerintah juga telah memberikan izin kepada perguruan tinggi asing lewat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 53 Tahun 2018.

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 yang menyebut perguruan tinggi asing dapat didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selanjutnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Izin Usaha Berbasis Risiko Bagi Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus menjabarkan kriteria dan persyaratan khusus bagi perguruan tinggi asing.

Persyaratan tersebut antara lain kualitas pendidikan dan fasilitas kampus harus mencerminkan institusi asalnya serta harus mengajarkan mata pelajaran wajib nasional seperti agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa S1 Indonesia.

Baca juga: Nadiem dorong penciptaan universitas bereputasi tinggi

Syarat lainnya adalah lulusan dari kampus cabang harus memiliki pengakuan akademik yang sama dengan institusi asalnya.

Contohnya, kemitraan Monash University Indonesia dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mencerminkan hal itu melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan bersama mulai dari penelitian hingga program mobilitas mahasiswa dan akademik.

CIPS pun merekomendasikan untuk memanfaatkan sepenuhnya keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu memfasilitasinya.

Pemerintah harus memfasilitasi interaksi produktif antara perguruan tinggi asing dan lokal untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi serta membantu memelihara ekosistem penelitian di Indonesia melalui berbagai pengaturan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Pada saat yang sama, interaksi secara tidak langsung juga mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kapasitas SDM universitas lokal dan memastikan bahwa mereka dilengkapi keterampilan yang diperlukan untuk mendapat manfaat dari kolaborasi tersebut.

Natasya menambahkan, pemerintah perlu mengikutsertakan perguruan tinggi asing ke dalam program pendidikan tinggi Indonesia seperti memasukkannya sebagai tujuan beasiswa pascasarjana.

Baca juga: Kemendikbudristek: Teknologi bantu pemerataan kualitas pendidikan

“Ini termasuk program mobilitas untuk memaparkan mahasiswa dan akademisi Indonesia lainnya ke pendidikan berkualitas kelas dunia,” ujarnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023