Jayapura (ANTARA News) - Sidang kasus kerusuhan Abepura yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin, menghadirkan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Jayapura Kompol G. Haris Purbaya sebagai saksi. Majelis Hakim yang diketuai Morris, SH beranggotakan Denny DS, SH dan A. Lakoni, SH membuka sidang pukul 09.50 WIT dan memeriksa Kompol Purbaya hingga pukul 11.35 WIT. Sidang berjalan aman, tertib dan lancar. Saksi, Kompol G. Haris Purbaya tampak lancar menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tiga anggota Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulius D. Teuf, SH dan empat penasehat hukum terdakwa kasus Abepura Berdarah, Selphinus Bobi. Saksi mengatakan menerima surat perintah (Sprint) dari Kapolresta Jayapura, AKBP Drs. Taufik Pribadi untuk menjadi penanggungjawab dan memimpin langsung pasukannya melakukan pengamanan di Jl. Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) yang saat itu sedang berlangsung demontrasi mahasiswa dan masyarakat sejak 15 Maret 2006. Demonstrasi yang dimulai pukul 11.00 WIT itu menuntut agar pemerintah menutup kegiatan penambangan emas PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, sebab kehadiran perusahaan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah. "Saya bersama sejumlah anggota melakukan negosiasi dengan pimpinan massa demonstrasi agar membubarkan diri karena tempat demonstrasi tidak tepat, dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum. Pada saat itu pimpinan demonstrasi Cosmos Yual mengatakan, `kaka` (Wakapolres-Red) kita akan buka palang jalan pukul 18.00 WIT," jelas Purbaya. Walaupun demikian, anggota lainnya terus melakukan pemantauan dan negosiasi agar demonstrasi secepatnya membubarkan diri karena aksi palang jalan dapat menganggu aktifitas penduduk lainnya. Purbaya juga mengaku, aksi demonstrasi itu tidak ada perijinan, walaupun perijinan disampaikan dua jam sebelum aksi demonstrasi berlangsung, padahal dalam ketentuan, sebelum aksi atau rapat umum apa pun, perijinan atau pemberitahuan harus disampaikan 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Menjawab pertanyaan, Majelis Hakim apakah saksi melihat terdakwa Selphius Bobi di lokasi, saksi mengaku melihat terdakwa bersama beberapa pentolan demonstran lainnya melakukan orasi secara bergantian yang pada intinya meminta pemerintah menutup aktifitas PT Freeport Indonesia. Namun keesokan harinya, tanggal 16 Maret 2006 sekitar pukul 07.00 WIT, massa terus menduduki poros jalan di depan Kampus Uncen dengan cara membakar ban, menebang pohon dan membentangkan sejumlah batang kayu. Aparat Dalmas dari Polresta Jayapura dibantu aparat Polsekta Abepura menghalau massa dan terus dilakukan pendekatan persuasive, namun terlihat massa terus melakukan pelemparan batu dan benda-benda keras lainnya kearah polisi dan mengakibatkan beberapa anggota polisi dan penduduk sipil terluka. Saksi bersama aparatnya yang mengevakuasi korban dengan kendaraan ambulance ke rumah sakit terdekat. Dengan aksi kekerasan itu disertai dokumen lainnya, maka sekitar pukul 13.00 WIT menangkap terdakwa Selphius Bobi, Sekretaris Front Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat. Majelis Hakim menghadirkan dua saksi lainnya dari Polresta Jayapura yaitu Iptu Pol.Eddy Prayitno dan Bripka Rahmad Alamsyah dengan terdakwa Selphius Bobi. Selphius Bobi didamping 10 penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Jayapura, KONTRAS Papua, Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSHAM) Papua dan Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) yang diketuai Direktur LBH Jayapura, Paskalis Letsoin, SH. Sidang itu kurang mendapat pengunjung yang hanya mencapai 20 orang, namun sidang tersebut berjalan aman, tertib dan lancer karena dijaga aparat Dalmas dari Polresta Jayapura dan Polsekta Abepura. Sidang dilanjutkan Rabu (24/5) dengan mendengarkan keterangan saksi dari 15 terdakwa.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006