Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri agar kasus suap penerimaan calon polisi di Polda Jateng diusut secara pidana.

"Selain mendapat sanksi administrasi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, perilaku sejumlah oknum polisi di Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022 memprihatinkan dan memalukan bagi Polri .

"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki citra dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, masih ada juga oknum Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," katanya.

Baca juga: Lemkapi nilai suap penerimaan polisi bahayakan kepercayaan publik

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mendukung perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal memproses polisi yang terlibat suap penerimaan bintara Polri 2022.

"Kita yakin Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira atau pejabat Polda Jateng sekalipun, jika ada indikasi mereka terlibat," katanya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Jumat (3/3) mengatakan kelima oknum polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Baca juga: Kapolri ancam copot panitia penerimaan anggota Polri yang terima suap

Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Selain itu, dua oknum ASN Polri yang juga terlibat.

Pewarta: Santoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023