Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memulai penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3 GHz dalam rangka meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin pita frekuensi radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang wajib dilakukan.

“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan kluster pertama akan dimulai pada Kamis tanggal 9 Maret dan paling lambat akan dituntaskan di klaster ketiga pada Jumat tanggal 17 Maret 2023,” kata dia dalam rilis pers, Kamis.

Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular.

Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak berdampingan.

Menurut Denny, kebijakan penataan ulang tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yakni PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

“Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler,” kata dia.

Denny menegaskan manfaat penataan ulang untuk perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan.

Menurutnya, dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan arus lalu lintas data yang terus bertumbuh pesat.

“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” ucap dia.

Baca juga: Kemenkominfo tetapkan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2,1GHz

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023