Jakarta (ANTARA) – Mulai hari ini, biogas resmi menjadi bahan bakar yang sah dan legal di Indonesia, setelah pemerintah mengadakan peluncuran perizinan biogas sebagai bahan bakar lain di Jakarta, Kamis.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan dalam sambutannya, selama ini pemanfaatan biogas hanya untuk menghasilkan listrik saja.

“Kita menambah pemanfaatan dari biogas yang selama ini pikirannya hanya untuk listrik, kita tambah sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen.” ujar Dadan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Dadan mengatakan pemanfaatan biogas ini dapat menurunkan penggunaan bahan bakar fosil menjadi sumber energi terbarukan yang emisi karbonnya rendah, sesuai dengan aturan yang segera disusun.

Menurut Dadan biogas ini sulit untuk masuk ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikarenakan banyak permasalahan teknisnya. Dirinya juga menambahkan hal itulah yang menjadikan kita tidak terlalu cepat dalam pemanfaatan biogas menjadi listrik.

Dadan juga menyampaikan pihaknya akan membuka opsi pengusahaan biogas, di mana masyarakat atau konsumen nantinya bisa mendapat layanan bahan bakar yang lain dari selama ini digunakan.

“Misalkan yang sekarang menggunakan LPG, bisa diganti dengan ini (biogas). Atau kendaraan yang selama ini menggunakan solar bisa memanfaatkan ini (biogas) secara sah dan legal.” tutur Dadan.

Dirinya menambahkan tidak ada unsur yang melanggar aturan bagi mereka yang hendak menjual atau memanfaatkan biogas ke depannya.
“Jadi kalau ada yang menjual, ada yang melakukan tata niaga, melakukan pengusahaan, melakukan pemanfaatan, ini tidak ada unsur-unsur melanggar aturan, atau tidak ada aturannya yang mengacu.” katanya.

Terakhir, Dadan menuturkan bahwa biogas kini menjadi bahan bakar yang bisa ditataniagakan ke seluruh Indonesia.

“Jadi mulai sekarang, ini menjadi bahan bakar yang secara sah dan legal bisa ditataniagakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.” ujarnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023