London (ANTARA) - Presiden Belarus Alexander Lukashenko pada Kamis waktu setempat mensahkan undang-undang yang membolehkan  vonis mati kepada pejabat dan personel militer yang didakwa berkhianat terhadap negara itu.

Menurut kantor kepresidenan negara ini, sekutu dekat Rusia itu adalah satu-satunya negara di Eropa yang masih menerapkan hukuman mati. Vonis mati sudah diterapkan untuk kasus-kasus seperti pembunuhan dan terorisme.

Eksekusi dilakukan dengan sekali tembakan di bagian belakang kepala.

UU baru itu adalah bagian dari reformasi hukum pidana yang bertujuan memperkuat perjuangan Belarus dalam memerangi "kejahatan (teroris) ekstremis dan orientasi anti-negara."

Baca juga: Belarus vonis peraih Novel Perdamaian dengan 10 tahun penjara

Perubahan lain yang disetujui presiden adalah siapa pun yang terbukti bersalah "mengkhianati" angkatan bersenjata Belarus terancam dipenjara.

Rusia mengesahkan UU serupa usai menyerang negara tetangga Ukraina lebih dari setahun silam.

Belarus tidak mengirimkan pasukannya ke Ukraina, namun mengizinkan Rusia menggunakan wilayahnya sebagai tempat militer Rusia melancarkan operasi militer pada Februari 2022.

Sejak itu kapal perang dan pesawat nirawak Rusia memanfaatkan wilayah udara Belarus untuk menyerang Ukraina.

Baca juga: CGTN: China, Belarus bertekad merumuskan cetak biru baru tentang hubungan bilateral

Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023