Jakarta (ANTARA News) - Dua pegawai Mahkamah Agung, Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi yang menjadi terdakwa kasus percobaan suap hakim agung dituntut penjara tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya bersalah telah melakukan usaha penyuapan terhadap hakim agung yang menangani kasasi Probosutedjo di Mahkamah Agung. "Terdakwa I dan II bersalah melakukan usaha penyuapan terhadap hakim," kata salah satu anggota tim jaksa penuntut umum Yessi Esmiralda dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan khusus tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu. Dalam uraian di surat tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa I, Malem Pagi Sinuhadji menyanggupi permintaan Sudi Ahmad untuk mengurus perkara kasasi Probosutedjo. Sudi Ahmad sendiri mengajukan permintaan itu setelah menyanggupi tawaran sejumlah uang yang akan diberikan oleh Pono Waluyo yang berasal dari Harini Wijoso untuk keperluan pengurusan kasasi tersebut. "Setelah menyanggupi hal itu, terdakwa I kemudian menghubungi terdakwa II Sriyadi yang meminta untuk mencari jalan agar dapat menghubungi salah satu hakim perkara itu yaitu Bagir Manan," kata JPU. Masih dalam surat tuntutannya, pada 30 September 2005 akhirnya Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi ditangkap oleh penyidik KPK setelah pada siang harinya mendapat uang untuk diserahkan keesokan harinya pada Abdul Hamid, pegawai MA lainnya yang mengaku dapat mencari perantara ke Bagir Manan. Pada saat penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Sriyadi dan Malem Pagi Sinuhaji, dari Malem Pagi disita uang sejumlah 50.000 dolar AS dan dari Pono Rp100 juta dan 250.000 dolar AS. Sementara itu dari Sudi Achmad disita Rp200 juta, dari Suhartoyo Rp100 juta dan dari Sriyadi Rp250 juta serta 100.000 dolar AS. Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 (1) huruf a jo Pasal 15 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu dalam dakwaan pertama kedua. JPU yang menggunakan dakwaan kumulatif juga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dalam dakwaan kedua yang kedua. Selain meminta pada majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa dihukum masing-masing membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/6) dengan agenda pembacaan pledoi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006