"Kami menyampaikan ini adalah bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas narkoba,"
Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan atau narkoba berikut barang bukti ratusan butir obat keras berbahaya (daftar G) dan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan bahwa dua orang tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin, 13 Maret 2023 di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, berikut barang bukti obat keras berbahaya pil trex dan pil dextro, serta sabu-sabu.

"Kami menyampaikan ini adalah bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas narkoba," kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan di Situbondo, Rabu.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu, yakni inisial BR (39) dan NR (33) warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan. Mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan itulah, kata Kapolres, polisi mendapati tersangka NR melakukan transaksi menjual pil trex tak jauh dari rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil trex dan pil dextro di dalam dompet tersangka.

Polisi juga membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan, dan kembali ditemukan barang bukti pil trex dan pil dextro di dalam lemari dapur tersangka.

Sehingga barang bukti yang diamankan petugas 320 butir pil trex dan 214 butir pil dextro, serta narkotika jenis sabu-sabu 3,94 gram.

"Tersangka NR mengakui bahwa pil trex dan pil dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya yakni tersangka (BR), dan NR disuruh menjualkan narkoba itu kepada pelanggannya," kata Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Kapolres mengatakan bahwa selain mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras berbahaya itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan dua plastik bekas bungkus sabu-sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.

"Jadi petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu di rumah tersangka. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023