Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menandatangani perjanjian kerja sama untuk memberi jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengurus dan pekerja rentan lainnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilaksanakan di Masjid Istiqlal Jakarta sekaligus dalam rangka Syukuran Harlah (Hari Lahir) IPNU yang ke-69, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Harlah dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas yang juga mantan Ketum IPNU dan dihadiri juga oleh Imam besar Masjid Istiqlal Prof DR Nazarudin Umar yang juga sebagai pembina dan penasehat IPNU. Hadir juga Wakil Sekjen PB NU KH Nurul Hidayat.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba H Didin Haryono dan Ketua Umum PP IPNU Muhammad Agil Nuruzaman, Sabtu.

Baca juga: Sebanyak 1.500 pekerja rentan dibantu swasta jadi peserta jamsostek

Didin mengatakan kerja sama dilakukan untuk melindungi seluruh jajaran PP IPNU dan diharapkan segera di masing-masing daerah. Nantinya, kerja sama juga menyasar pekerja rentan di bawah organisasi itu. "Ini salah satu komitmen BPJAMSOSTEK memperluas perlindungan pekerja," katanya.

BPJAMSOSTEK melindungi kader IPNU dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menandatangani perjanjian kerjasama untuk memberi jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengurus dan pekerja rentan lainnya di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu (18/3/2023). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)


"JKK mencakup saat kader IPNU pergi sampai pulang dan beraktivitas di lokasi organisasi mereka bekerja," kata Didin.

Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta dapat menuju Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdapat di rumah sakit dan akan dilayani penuh biaya pengobatan hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis. Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Baca juga: 410 pegawai KPU RI jadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan

"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," ujar Didin.

Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman menyatakan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) sangat penting bagi pengurus IPNU di seluruh Indonesia. "Mobilitas teman-teman itu sangat tinggi bahkan kadang over (berlebihan), tidak tahu waktu. Apabila ada risiko saat kegiatan organisasi kami bisa tenang karena sudah dilindungi BPJAMSOSTEK berupa JKK dan JKM," katanya.

"Insya Allah, kami dari pusat dan daerah, akan 'mendakwahkan' manfaat BPJAMSOSTEK ke berbagai pelosok Nusantara yang ada pengurus IPNU-nya," ujar Agil.

Di tempat terpisah Wakil Sekjen PBNU KH Nurul Hidayat mengapresiasi inisiatif IPNU yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba untuk melindungi dua program JKK dan JKM pada pengurusnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK optimistis target 70 juta peserta aktif 2026 tercapai

Gus Dayat, panggilan akrabnya, juga berharap apa yang sudah dilakukan IPNU bisa menular pada yang lainnya.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023