Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah mengeluarkan aturan penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, panti pijat, dan billiard, dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadhan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin, mengatakan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota nomor 556/2809-Disbudpar/2023.

"Penutupan jasa usaha hiburan umum dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Rizal di Tangerang, Senin.

Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, kata dia, Disbudpar telah bekerja sama dengan dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan lain yang diterapkan selama Ramadhan adalah kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya, dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup mulai sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Bisa untuk "ngabuburit", 10 taman tematik di Kota Tangerang dibuka

"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Kepala Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan pihaknya menurunkan sekitar 100 personel yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

"Diketahui surat edaran telah disebar ke seluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan. Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada," katanya.

Baca juga: Boleh buka, Pemkot Ambon ubah operasional hiburan malam saat Ramadhan
Baca juga: Menanti berbuka puasa bersama seni menghidupkan kertas di sekolah alam


 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023