Makassar (ANTARA) - Polda Sulawesi Selatan, PT Pos Indonesia dan Bapenda Sulsel melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait dengan pengiriman surat konfirmasi tilang kamera ETLE dan bukti pengesahan pajak daring.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal di Makassar, Senin, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama itu sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Poin-poin kerja sama itu intinya adalah pengiriman surat konfirmasi tilang oleh PT Pos Indonesia melalui kamera ETLE dan bukti pengesahan pajak online dari Bapenda Sulsel," ujarnya.

Kombes Pol Faizal menjelaskan penyelenggaraan pengiriman surat konfirmasi tilang kamera elektronic traffic law enforcement (ETLE) dan bukti pengesahan pajak online ditujukan pada penerima dengan layanan pos reguler dengan total biaya yang telah disepakati.

Pada penandatanganan perjanjian kerja sama tiga institusi tersebut, dilakukan oleh Wadirlantas Polda Sulsel, AKBP Satya Widhi Wdharyadi mewakili Dirlantas sebagai pihak pertama, pihak kedua oleh Kepala Bapenda Sulsel H. A. Sumardi dan pihak ketiga dari PT. Pos Indonesia Persero oleh Ronald Siahaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga tampak dihadiri dari pihak Dinas Perhubungan Sulsel dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulsel dan seluruh pejabat utama (PJU) Ditlantas Polda Sulsel serta para Kasatlantas Polres jajaran.

Dirlantas Polda Sulsel menambahkan, saat ini ada sekitar 16 titik kamera pengawas ETLE yang difungsikan untuk memantau pergerakan pengendara khususnya di Kota Makassar.

"Untuk pemantauan kamera ETLE itu ada 16 titik di Makassar. Saat ini, semua masalah terkait tilang transaksinya itu sudah melalui perbankan dan langsung masuk negara itu," ucapnya.


 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023