Ada 20 kepala keluarga yang sudah mendaftarkan status kependudukan yang sah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Sungailiat (ANTARA) - Tercatat 20 dari 70 kepala keluarga (KK) suku Lum Air Abik di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendaftar status kependudukan untuk mendapatkan hak identitas yang sah dari pemerintah.

"Ada 20 kepala keluarga yang sudah mendaftarkan status kependudukan yang sah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata petugas bidang pemeliharaan dan perlengkapan Kampung Adat Gebong Memarong, Johan, melalui keterangan, Rabu.

Pendaftaran status kependudukan suku Lum di Kabupaten Bangka termasuk juga perubahan data identitas status anak dan status perkawinan.

"Sebelumnya suku Lum banyak yang tidak memiliki identitas kependudukan, dan status anak perkawinan bin ibu nya, tetapi sekarang dirubah bin bapak nya," ungkap Johan.

Baca juga: Kampung adat Gebong Marong jadi destinasi wisata budaya

Secara bertahap kepala keluarga suku Lum yang mencapai total 70 orang sudah mulai mengumpulkan dokumen untuk melengkapi pembuatan kartu identitas penduduk.

Diharapkan seluruh suku Lum mendapatkan hak status kependudukan supaya mempermudah dalam segala urusan administrasi seperti layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan hak yang lain.

Suku Lum yang tinggal di kampung adat Gebong Memarong ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata budaya dengan terdiri dari tujuh rumah suku Lum.

Kampung adat Gebong Memarong dibangun oleh PT Timah Tbk berkolaborasi dengan Lembaga Adat Mapur dan masyarakat di Desa Air Abik. Pelestarian budaya suku Lum penting dilestarikan sebagai warisan budaya yang mempunyai nilai kearifan lokal.

Pewarta: Kasmono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023