Jakarta (ANTARA) - PT Pharos Indonesia meminta seluruh pemangku kepentingan bekerja sama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada keamanan konsumsi obat sirop.

"Kami mengimbau masyarakat dan dokter spesialis anak, bahwa obat dan sirop aman untuk dikonsumsi kembali dengan memperhatikan anjuran dokter, sesuai aturan pakai dan masa berlaku obat," kata Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia Ida Nurtika di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, sebanyak 34 produk obat sirop PT Pharos Indonesia, saat ini terdampak oleh kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Salah satunya, Praxion sebagai merek obat dengan kandungan paracetamol untuk bayi dan anak-anak yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia. Obat itu tersedia dalam bentuk suspensi, forte, dan drops.

Sebagai langkah pencegahan munculnya kasus baru, kata Ida, produksi dan distribusi Praxion pun langsung diberhentikan sementara hingga investigasi selesai dilaksanakan.

"Isu cemaran Etilen Glikol dan Dietiken Glikol (EG/DEG) pada obat sediaan sirop sangat berdampak pada penjualan produk sirop Pharos," katanya.

Ida melaporkan, penurunan penjualan produk secara keseluruhan diperkirakan mencapai minus 16 persen. Praxion sebagai produk yang paling terdampak mengalami penurunan penjualan hingga 50 persen.

Baca juga: BPOM umumkan obat sirop Praxion aman dikonsumsi

Baca juga: Produsen klaim Praxion penuhi syarat Farmakope

Menurut Ida, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyatakan bahwa Praxion aman dikonsumsi melalui press conference yang diselenggarakan pada Rabu (8/2).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh BPOM RI setelah menguji tujuh sampel obat Praxion dari sirop obat sisa pasien hingga sirup yang beredar di pasaran.

Selain itu, menguji obat di tempat produksi dengan batch yang sama dan sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan obat pasien, serta diambil dari sampel bahan baku sorbitol dan dua produk sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama.

"Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut masih memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM. BPOM juga melakukan uji di Laboratorium BPOM," katanya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan bahwa obat Praxion masuk dalam kelompok obat yang aman dikonsumsi berdasarkan hasil uji BPOM.

“Sebetulnya obat itu sudah masuk ke dalam kelompok 508 obat yang dikatakan aman dalam list (daftar) BPOM,” katanya. Polri juga memastikan hal yang sama melalui hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terhadap obat sirop Praxion yang diketahui sempat dikonsumsi oleh salah satu korban kasus gagal ginjal akut pada anak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Labfor telah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap obat sirop Praxion dan hasilnya menunjukkan jika obat tersebut masih memenuhi nilai ambang batas.

Masyarakat dapat mengakses dengan daftar obat sirop yang aman melalui tautan resmi BPOM berikut ini.

Baca juga: Hasil uji dua laboratorium independen nyatakan Praxion bebas EG/DEG

Baca juga: BPPOM Aceh: Obat sirop Praxion aman dikonsumsi, apotek bisa jual

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023