Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,470 miliar untuk melindungi 17.209 nelayan setempat dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Program bantuan jaminan sosial tenaga kerja bagi nelayan di seluruh Kepri ini segera disalurkan tahun 2023," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajat Nazlan di Tanjungpinang, Sabtu.

Said menjelaskan ada beberapa ketentuan penerima bantuan tersebut, antara lain diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan jaminan sosial, kemudian usia maksimal 65 tahun per Desember 2022.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini juga diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK: 4.000 nelayan dan petani Lampung terdaftar jaminan sosial

Baca juga: BPJamsostek sebut 486 ribu nelayan terlindungi asuransi hingga 2022


"Lalu, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini, kata Said, berlaku selama setahun. Selanjutnya nelayan bisa memperpanjangnya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan.

Alokasi anggaran sebesar Rp3,470 miliar untuk 17.209 nelayan dari Pemprov Kepri itu merupakan bagian 50 persen dari skema pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Kita ingin nelayan se-Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu risikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi," demikian Said.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 50 persen nelayan jadi peserta jamsostek

Baca juga: KKP-BPJS Ketenagakerjaan perluas jaminan sosial di perikanan tangkap

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023