Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang pedagang kelontong berinisial AP (23) karena menjual obat-obatan terlarang di Jalan Mawar RT 006/RW 013, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini merupakan implementasi perintah Kapolda Metro Jaya dalam penindakan serta pengawasan terhadap peredaran miras dan obat-obatan berbahaya," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro yang memimpin giat di Jakarta, Sabtu.

Barang bukti berupa 98 lembar obat-obatan terlarang, yakni Tramadol, Aprazolem dan Trihex
sudah disita Polsek Pesanggrahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi tangkap 30 remaja hendak tawuran di Pesanggrahan

Personel Kepolisian mengetahui adanya transaksi obat terlarang berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengaku resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Saat ke lokasi, kami menemukan seorang pemulung membawa anaknya untuk membeli obat seharga Rp20 ribu," katanya.

Kepolisian langsung menindak tegas pemulung agar tidak mengulangi perbuatannya demi menekan gangguan keamanan dan menciptakan ketertiban masyarakat di wilayah itu.

Tedjo beserta jajarannya akan terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tawuran, peredaran minuman keras (miras) hingga penyalahgunaan obat-obatan.

"Kita selalu memberi imbauan kepada warga tidak sahur di jalanan hingga mencegah tawuran di bulan suci Ramadhan ini," katanya.

Baca juga: Polsek Pesanggrahan bagikan bansos untuk warga

Polisi telah mengamankan sebanyak 30 remaja hendak tawuran di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4) malam.

"Usai ditangkap mereka kami data kemudian diminta membuat pernyataan dan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro.

Para remaja itu ditangkap ketika personel Polsek Pesanggrahan melakukan patroli. Petugas curiga karena menemukan banyak remaja berkumpul di tempat gelap di kawasan Bintaro.

Para remaja itu diperiksa dan digeledah satu persatu termasuk sepeda motor mereka. Pihak Kepolisian menemukan adanya sarung yang digulung diduga untuk tawuran.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023